18 Oktober 2009

Koalisi NGO HAM: Wakil Walikota Lhokseumawe Cederai Cita-cita Reformasi


Harian Aceh - Koalisi NGO HAM Aceh menilai Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya telah mengambil tindakan berlebihan yang mencederai cita-cita semangat reformasi dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh. Hal ini terkait tindakan Suaidi Yahya yang melaporkan elemen masyarakat ke polisi karena diduga telah mencemarkan nama baiknya. Komnas HAM Perwakilan Aceh diminta bertindak cepat dalam melindungi hak-hak masyarakat Aceh.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, Jumat (17/7). Menurut dia, DPR RI telah mengesahkan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai perwujudan cita-cita Reformasi Birokrasi yang menjelaskan secara rinci semua hak masyarakat dalam mendapatkan hak sipilnya. Yaitu, mendapatkan berbagai informasi publik dari berbagai sektor. Masyarakat, kata dia, berhak dan boleh mendapatkan informasi penggunaan keuangan di pemerintahan serta badan hukum lainnya. UU tersebut, katanya, disahkan 3 April 2008.

Selain itu, menurut Zulfikar, Undang-Undang No.12 Tahun 2005 tentang jaminan hak-hak sipil dan politik, di mana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh negara menyangkut hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta hak mendapatkan keadilan, dll. Menjadi hak mutlak masyarakat yang untuk alasan khusus atas putusan pemerintah pusat dapat dibatasi misalnya untuk menjaga keamanan nasional. “Jadi sangat tidak beralasan jika suatu hak sipil masyarakat dikriminalisasikan,” katanya.

Menurut dia, Pemko Lhokseumawe telah melanggar HAM dalam berpendapat dan mendapatkan informasi. Untuk itu, kata dia, Komisi Nasional Hak Asasi Mahasiswa Perwakilan Aceh harus bertindak cepat dalam melindungi hak-hak masyarakat Aceh. Ia juga menilai laporan pengaduan Wakil Walikota Suaidi Yahya terkait hal itu, tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat (1),(2) dan (3) KUHP.

Secara filosofis, lanjut Zulfikar, pihaknya menilai tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya berita ‘adanya seseorang yang menjadi kaya walaupun dengan cara tiba-tiba’. Karena Agama dan negara juga tidak melarang masyarakat menjadi kaya. Namun, kata dia, bagi pejabat publik dalam menjalankan pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, transparansi terhadap penggunaan keuangan daerah baik dalam bentuk tunjangan, gaji, protokuler, dan kebutuhan rumah tangga, wajib diberitahukan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan negara. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam teks proklamasi, pancasila, UUD 1945 dan aturan hak-hak sipil lainnya, serta perintah UU yang berlaku di Indonesia.

Koalisi NGO HAM Aceh berharap, Pemko Lhokseumawe dapat memediasi untuk menyelesaikan kasus laporan pengaduan Wakil Walikota Suaidi Yahya terhadap elemen masyarakat. Karena jika diteruskan dan muncul ke pengadilan, kata dia, yang ada adalah siapa yang mencemarkan nama baik dan siapa yang tercemar. “Tapi di sisi lain transparansi terhadap kekayaan seorang pejabat yang harusnya secara reguler harus dilaporkan kepada masyarakat melalui mekanisme UU yang berlaku, jadi tertutup. Dan, ini akan sangat berpengaruh terhadap menurunnya rasa kepercayaan masyarakat kepada Pemko Lhokseumawe secara umum,” katanya.

Sebelumnya, Effendi Idris SH selaku kuasa hukum Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, melalui sanggahannya, mengatakan, kliennya menempuh jalur hukum untuk menjernihkan nama baiknya. “Karena apa yang dituding kepada Wakil Walikota tidak ada sama sekali. Jadi wajar menempuh jalur hukum, dan itu hak setiap warga negara Indonesia,” katanya, Selasa (14/7).

Seperti diberitakan, Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya membuat laporan pengaduan ke Polres Lhokseumawe terkait pernyataan pihak tertentu yang menuding dirinya kaya, sebagaimana diberitakan Harian Aceh dan Prohaba edisi 8 Juli 2009.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugihartono, Senin (12/7), membenarkan bahwa Wakil Walikota Suaidi Yahya sudah membuat laporan pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baiknya. “Laporan pengaduan itu dibuat oleh Effendi Idris SH, kuasa hukum Wakil Walikota Suaidi Yahya, Jumat (10/7). Dan, tadi (Senin kemarin—red) sekitar pukul 10.20-12.00 WIB, kita meminta keterangan Suaidi Yahya selaku saksi korban,” katanya.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Wakil Walikota Suaidi Yahya ditangani oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum). Selama pemeriksaan, kata dia, Suaidi Yahya ikut didampingi kuasa hukumnya, Effendi Idris. “Hasil pemeriksaan, Suaidi Yahya mengaku keberatan dengan pernyataan pihak tertentu yang menuding dirinya menjadi kaya selama menjadi Wakil Walikota Lhokseumawe. Pernyataan pihak tertentu tersebut diberitakan oleh Harian Aceh dan Prohaba edisi 8 Juli 2009,” kata Bambang.(nsy)

Sumber : Harian Aceh

Tidak ada komentar: